Kamis, 28 Maret 2013

CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 DI INDONESIA

CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 DI INDONESIA


PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peradaban dunia pada masa kini dicirikan dengan fenomena kemajuan teknologi. informasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di semua bidang kehidupan. Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan komunikasi biasanya dilihat dari sudut pandang Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Internet merupakan big bang kedua setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefoni yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.


Dewasa ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum cyber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.

Pengertian Cyberlaw adalah merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Pengertian Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cyber crime. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana (Arief,2006,34)
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Kebijakan sebagai upaya untuk melindungi informasi membutuhkan suatu pengkajian yang sangat mendalam, menyangkut aspek sosiologis, filosofis, yuridis, dan sebagainya. Teknologi informasi sekarang ini sangat strategis dan berdampak luas terhadap aktifitaskehidupan manusia oleh karena itu dibutuhkan pengaturan secara khusus dengan dibentuk nya suatu undang-undang yang dapat menanggulangi kejahatan terhadap teknologi informasi.

Peraturan terhadap teknologi informasi agar diterima masyarakat harus mempertimbangkan semua aspirasi (suprastruktur, infrastruktur, kepakaran dan aspirasiinternasional) dan berbagai kepentingan harus diselaraskan dan diserasikan.Pembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber pun, berpangkal pada keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan keadilan dan kepastian hukum. Sebagai norma hukum cyber atau cyber law akan bersifat mengikat bagi tiap-tiap individu-individu untuk tunduk dan mengikuti segala kaidah-kaidah yang terkandung didalamnya.

Sumber : http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/08/01/cybercrime-dan-penanggulangannya-dengan-penegakan-hukum-pidana-dan-undang-undang-nomor-18-tahun-2008-di-indonesia/

Next : UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 DI INDONESIA>>>

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo