CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DENGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 DI INDONESIA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peradaban dunia pada masa kini dicirikan dengan fenomena kemajuan
teknologi. informasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di semua
bidang kehidupan. Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan
komunikasi biasanya dilihat dari sudut pandang Perkembangan teknologi
informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang
mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan
ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi.
Internet merupakan big bang kedua setelah big bang pertama yaitu
material big bang menurut versi Stephen Hawking yang merupakan knowledge
big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit
maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefoni yang telah ada
dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan
diluncurkan.
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan social yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan : ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.
Dewasa ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
cyber atau hukum telematika. Hukum cyber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum
telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum
telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law
yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai
muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut
sebagai CyberCrime.
Pengertian Cyberlaw adalah merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Pengertian Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi
di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber
crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran
maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan
kejahatan.
tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.
tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet,
Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum
yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap
permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan
berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian
materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang –
Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cyber crime. Tetapi,
terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat
dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang
menggunakan komputer sebagai sarana (Arief,2006,34)
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Kebijakan sebagai upaya untuk melindungi informasi membutuhkan suatu
pengkajian yang sangat mendalam, menyangkut aspek sosiologis, filosofis,
yuridis, dan sebagainya. Teknologi informasi sekarang ini sangat
strategis dan berdampak luas terhadap aktifitaskehidupan manusia oleh
karena itu dibutuhkan pengaturan secara khusus dengan dibentuk nya suatu
undang-undang yang dapat menanggulangi kejahatan terhadap teknologi
informasi.
Peraturan terhadap teknologi informasi agar diterima masyarakat harus
mempertimbangkan semua aspirasi (suprastruktur, infrastruktur, kepakaran
dan aspirasiinternasional) dan berbagai kepentingan harus diselaraskan
dan diserasikan.Pembentukan peraturan perundang-undangan di dunia cyber
pun, berpangkal pada keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan
keamanan keadilan dan kepastian hukum. Sebagai norma hukum cyber atau
cyber law akan bersifat mengikat bagi tiap-tiap individu-individu untuk
tunduk dan mengikuti segala kaidah-kaidah yang terkandung didalamnya.
09.08
Rahman Putra Piasak



0 comments:
Posting Komentar