3. Penyebab Terjadinya Cybercrime
Terdapat berbagai motif yang melatarbelakangi terjadinya cybercrime di Indonesia namun dalam hal ini, penulis akan mencoba mengungkapkan 4 hal yang menjadi penyebab umum terjadinyacybercrime di Indonesia diantaranya adalah :
a. Akses internet yang tidak terbatas
Akses internet yang tidak terbatas memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam memanfaatkan teknologi yang satu ini. Mereka dapat dengan bebas dan gampang melakukan sesuatu tanpa adanya batasan yang mengatur. Informasi yang diberikan pun terkesan sebagai formalitas tanpa adanya validasi. Hal ini dapat disalahgunakan orang untuk melakukan tindak kejahatan secara bebas dan tanpa terlacak.
b. Kecerobohan Para Pengguna Internet
Inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya cybercrime, para pengguna mulai saat ini harus mulai sadar akan adanya cybercrime yang mengintai mereka setiap saat. Para pengguna harus mulai sadar akan pentingnya sistem keamanan jaringan agar komputer mereka terlindung dari bahaya cybercrime.
c. Pelaku yang Cerdas
Para pelaku pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas pengguna komputer. Inilah yang harus segere diatasi, para pengguna minimal harus tahu mengenai sistem keaman jaringan komputer, agar tak mudah ‘dibodohi’ oleh para pelaku cybercrime.
d. Belum Adanya Hukum yang Secara Khusus Mengatur Masalah Cybercrime
Belum adanya UU dan aparat yang secara khusus mengatur akan cybercrime, membuat para pelaku dapat melakukan tindakannnya secara leluasa tanpa adanya rasa takut akan hukum yang akan menjeratnya.
Sumber : https://komunikasi2010.wordpress.com/2011/11/21/cybercrime-dan-perkembangannya-di-indonesia/
4. Penanggulanan Cybercrime Secara Sederhana
Sistem perundang-undangan di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara khusus mengenaicybercrime. Beberapa kejahatancybercrime untuk sementara dapat diterapkan dengan peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP, karena sektor cyber space banyak bersentuhan dengan sektor-sektor lain yang telah diatur dalam UU yang ada saat ini tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Untuk itu diperlukan adanya kesadaran masyarakat sebagai para pengguna dan juga pemerintah dalam menghadapi kasus ini.
Penanggulangan cybercrime secara sederhana dapat disebutkan sebagai berikut :
1.) Pengamanan Sistem
Hal ini bertujuan untuk meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem, karena dimasuki oleh para pelaku cybercrime. Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang dapat dimasuki oleh para pelakucybercrime.
Pengamanan ini dapat dilakukan dengan cara :
a.) Internet Firewall
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem personal yang kita miliki. Dengan demikian pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab tidak dapat mengakses data-data yang berada dalam jaringan komputer yang kita miliki.
b.) Kriptografi
Jalur Distribusi data melalui internet adalah bebas dan melalui banyak transisi sehingga memungkinkan terjadinya penyadapan. Untuk itulah diperlukan adanya kriptografi atau yang biasa disebut dengan seni menyandikan data. Sistem kerjanya adalah dengan cara data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Sehingga apabila ditengah jalan terdapat pihak yang menyadap data tersebut, maka pihak penyadap tidak dapat membaca isi dari data tersebut karena masih berupa sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
c.) Secure Socket Layer (SSL)
Aplikasi yang dapat digunakan untuk proses Kriptografi adalah Secure Socket Layer (SSL). Saat ini banyak browser sudah dilengkapi dengan aplikasi ini sehingga dengan cara ini komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
Jalur Distribusi data melalui internet adalah bebas dan melalui banyak transisi sehingga memungkinkan terjadinya penyadapan. Untuk itulah diperlukan adanya kriptografi atau yang biasa disebut dengan seni menyandikan data. Sistem kerjanya adalah dengan cara data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Sehingga apabila ditengah jalan terdapat pihak yang menyadap data tersebut, maka pihak penyadap tidak dapat membaca isi dari data tersebut karena masih berupa sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga.
c.) Secure Socket Layer (SSL)
Aplikasi yang dapat digunakan untuk proses Kriptografi adalah Secure Socket Layer (SSL). Saat ini banyak browser sudah dilengkapi dengan aplikasi ini sehingga dengan cara ini komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.
2.) Penanggulangan Secara Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) yang merupakan organisasi internasional beranggotan 30 negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulanganCybercrime, diantaranya :
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungancybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) yang merupakan organisasi internasional beranggotan 30 negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulanganCybercrime, diantaranya :
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional dengan hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungancybercrime.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3.) Perlu Adanya Cyberlaw
Perkembangan internet yang sangat pesat dapat menimbulkan berbagai tindak kejahatan bila tidak ada aturan yang mengaturnya untuk itu diperlukan Cyberlaw atau hukum dunia maya. Hukum yang mengatur secara khusus segala hal mengenai dunia maya. Sehingga para pelaku tindak kejahatan dunia maya tidak dapat bergerak bebas atau bahkan mati kutu ditempat dalam melancarkan aksinya. Namun sayang pemerintah kita masih memandang enteng masalah ini, untuk itu penulis mencoba membeberkan secara sederhana mengenai strategi yang dapat dilakukan pemerintah dalam menghadapi kejahatan cybercrime yang semakin marak di Indonesia.
4.) Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga khusus tersebut dapat berupa lembaga milik pemerintah ataupun NGO (Non Government Organization). Lembaga ini berfungsi untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) tempat bagi masyarakat Indonesia untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.
Sumber : http://komunikasi2010.wordpress.com/2011/11/21/cybercrime-dan-perkembangannya-di-indonesia/
03.26
Rahman Putra Piasak



0 comments:
Posting Komentar